Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data dengan lembaga pengguna pada Kamis (30/3/2023).
Bertempat di Aula, Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Dinas dihadiri 13 (tiga belas) Perangkat Daerah, 2 (dua) Rumah Sakit Umum Daerah, serta 3 (tiga) Desa yang sudah melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data dengan Disdukcapil Purworejo.
Data Balikan menjadi salah satu materi disampaikan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data mendampingi Sekretaris Dinas. Kode unik dari lembaga pengguna tersebut wajib disampaikan kepada Disdukcapil Purworejo untuk diteruskan lagi kepada Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri guna melengkapi database kependudukan (Big Data). Misalnya Nomor Induk Siswa (NIS), salah satu data balikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
Selain itu disampaikan juga materi tentang Proof of Concept (POC) yang merupakan pembuktian layanan pengguna dalam mengakses Data Kependudukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Dalam Pasal 8 Ayat 2, disebutkan bahwa untuk menjamin kesesuaian implementasi Petunjuk Teknis dan Perjanjian Kerjasama oleh pengguna, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri melakukan Proof Of Concept. (sr)
Komentar Terbaru