56 Views

Disdukcapil-  Senyum bahagia menghiasi penyerahan Kutipan Akta Perkawinan warga Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo dengan Warga Negara Asing. Yohanita Eko Purwanti resmi menjadi isteri dari Miroslav Samaj yang merupakan warga kebangsaan Ceko setelah dilakukan pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Selasa (16/5/2023).

Terbitnya Akta Perkawinan tersebut melalui proses panjang setelah sebelumnya mendaftarkan dulu di Disdukcapil Purworejo dengan mengumpulkan kelengkapan berkas persyaratan.

Berkas Persyaratan dalam pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing terdiri dari Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pas Foto berwarna suami isteri, Fotokopi Dokumen Perjalanan, Fotokopi Surat Keterangan Tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas, KTP-el asli pengantin yang WNI, Kartu Keluarga Asli bagi pengantin WNI, Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya. (sr)

Share :