579 Views

Disdukcapil- Akta Perjanjian yang dibuat dengan Akta Notaris menjadi salah satu yang dipersyaratkanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melakukan Pencatatan Perkawinan disertai Perjanjian Perkawinan pada Rabu (17/5/2023) terhadap salah satu warga Kelurahan Kutoarjo beserta pasanganya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, selain foto copi Akta Perjanjian yang dibuat notaris yang telah dilegalisasi, syarat lainnya adalah, Kutipan Akta Perkawinan pasangan suami isteri, foto kopi KTP-el disertai dengan menunjukan aslinya, serta fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukan aslinya.

Akta Perkawinan yang didalamnya terdapat catatan bahwa adanya perjanjian pekawinan dapat diterbitkan setelah pasangan tersebut memenuhi berkas yang dipersyaratkan dan memenuhi tata cara pelaporan.

Adapun tata cara pelaporan meliputi pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data formulir kedalam basis data kependudukan.

Setelah itu petugas pencatatan sipil membuat catatan pinggir dalam register Akta Perkawinan dan Kutipan Perkawinan dan apabila telah selesai dibuat diserahkan kepada masing- masing suami dan isteri.

Perjanjian Perkawinan biasanya mengatur harta benda secara hukum baik harta bawaan masing- masing ataupun harta bersama. Selain itu hak- hak suami isteri serta poin- poin lainnya yang sebelumnya telah disepakati. (sr)

Share :