Disdukcapil- Perekaman dan Penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo pada Kamis (8/6/2023) menandai keberlanjutan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PESAN ABAH) yang telah diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada bulan Februari kemarin.
Diawali dengan melaksanakan perekaman KTP, kegiatan ini mampu merekam biometrik 18 (delapan belas) narapidana anak yang memasuki usia 16 tahunan yang merupakan syarat mutlak warga negara dapat dicetakan KTP pada usia 17 (tujuh belas) tahunnya.
Secara bergantian mereka menjalani proses rekam yang dimulai dari pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam empat jari kanan, rekam empat jari kiri, rekam dua ibu jari, rekam iris mata, verifikasi telunjuk kanan, verifikasi telunjuk kiri serta yang terakhir verifikasi tanda tangan.
Setelah pelayanan rekam, kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejumlah 7 (tujuh) keping warga binaan yang sebelumnya telah disasar pelayanan Disdukcapil Purworejo oleh R. Anang Widodo, Sub Koordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Purworejo kepada Taufik Nugroho, S.Pd, M.H, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas I Kutoarjo. (sr)
Baik sekali pelayanannya
terima kasih bapak.maturnuwun semoga tambah baik lagi kedepannya