Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerapkan sistem reward dan Punishment sebagai salah satu cara memotivasi pegawainya dalam peningkatan kinerja dan integritasnya, sebagai contoh penyerahan Piagam Penghargaan kepada salah satu pegawai dalam Pelaksanaan Apel Pagi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (12/6/2023).
Piagam Penghargaan yang diserahkan Kepala Disdukcapil Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd kepada Diyah Indrawati, S.Sos, Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Purworejo didasari atas dedikasinya dalam komitmen pencegahan korupsi melalui pelaporan gratifikasi yang diterimanya dari pemohon layanan dan telah terbitnya Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Penerimaan Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, penerimaan Gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
Pelaporan Gratifikasi kepada KPK ini menjadi bukti keseriusan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam mempertahankan Predikat Wilayah Bebas Korupsi yang diterima dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021.
Dimana status tersebut diberikan kepada Satuan Kerja yang memenenuhi sebagaian besar program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajeman SDM, penguatan pengawasasan dan penguatan akuntabilitas kinerja. (sr)
Komentar Terbaru