2,156 Views

Disdukcapil- Dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri  Provinsi Jawa Tengah masih ditemui beberapa orang tua Calon Peserta Didik yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk di Disdukcapil Purworejo terkait dengan Kartu Keluarga yang terbitnya kurang dari satu tahun.

Menanggapi adanya kasus tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dalam berbagai kesempatan, termasuk pada Rapat PPDB secara virtual pada Jumat (16/6/2023) dengan Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Disdukcapil Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah serta Telkom sebagai penyedia Sistem Informasi ditegaskan bahwa orang tua tidak perlu hadir ke Disdukcapil karena proses verifikasi dan validasi secara online.

Sesuai dengan template edaran Dindikbud Jawa Tengah tentang PPDB Tahun 2023 yang berjudul “Bagaimana apabila usia Kartu Keluarga (KK) kurang dari satu tahun padahal tidak mengalami perpindahan”.

Pada template tersebut terdapat poin- poin yang berisi:

1.Bagi Calon Peserta Didik yang memiliki usia Kartu Keluarga kurang dari 1 (satu) tahun (tanggal cetak KK), maka masih tetap bisa melanjutkan proses verifikasi.

2. KK dengan usia kurang dari 1 (satu) tahun telah diberikan filter dalam sistem aplikasi dan KK dimaksud akan dilakukan penelusuran historinya.

3. Disdukcapil akan memberikan tanggapan histori KK, apakah perubahan KK yang dimaksud disertai dengan perubahan domisili.

4. Hasil penelusuran histori akan disampaikan kembali oleh Dukcapil ke sekolah tempat Calon Peserta Didik (CPD) melakukan verifikasi berkas pada kesempatan pertama dan sekolah akan merumuskan simpulan atas lamanya CPD tinggal yang bersangkutan.

5. Seluruh proses dilaksanakan secara online.

Selain tentang Kartu Keluarga yang kurang dari satu tahu, juga disampaikan pada edaran tersebut terkait Kemudahan PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang diantaranya Piagam tidak perlu legalisasi, tidak perlu membawa KK lama, tidak perlu surat keterangan sehat yang digantikan cukup dengan surat pernyataan, tidak perlu legalisasi dokumen/berkas (cukup bawa dokumen asli pada verifikasi berkas), CPD bisa melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, serta tidak adanya pungutan apapun. (sr)

Share :