849 Views

Disdukcapil- Putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi syarat wajib dalam pembuatan akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi penduduk non muslim.

Suatu putusan dinyatakan inkracht apabila tidak diajukan banding oleh pihak tergugat atau penuntut umum. Putusan itu akan bersifat tetap serta dapat diterima berbagai pihak.

Namun ada satu berkas permohonan Akta Perceraian yang  masuk di Disdukcapil Purworejo pada Senin (10/7/2023) diperlukan validasi dikarenakan Putusan Pengadilan Negeri yang dilampirkan masih terdapat keraguan apakah sudah Berkekuatan Hukum Penuh (inkracht).

Dalam rangka memperoleh output layanan yang tidak cacat hukum, Disdukcapil Purworejo melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Purworejo selaku instansi yang menerbitkan putusan warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan terhadap status putusan.

“Hasil verifikasi di Pengadilan Negeri Purworejo, dinyatakan bahwa tidak ada upaya hukum/gugatan sehingga Disdukcapil Purworejo akan segera memproses permohonan Akta Perceraian setelah disusuli Putusan PN yang sudah inkracht”, ungkap Budi Rahayu, SH, MM

“Proses kehati- hatian kami lakukan agar Akta Perceraian yang dimohonkan tidak cacat secara hukum, karena setiap putusan pengadilan masih diberi kesempatan bagi salah satu pihak melakukan gugatan maksimal 14 hari setelah putusan diterbitkan, imbuh Kabid yang pernah menjadi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Purworejo.

Selain putusan PN yang sudah berkekuatan hukum, syarat dalam pengajuan permohonan Akta Perceraian bagi non muslim yang harus dipenuhi adalah mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Perkawinan (atau dengan surat pernyataan berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.(sr)

Share :