Disdukcapil– Pelayanan Publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas menjadi komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dengan tersedianya sarana khusus bagi warga berkebutuhan khusus.
Hal tersebut dapat dirasakan salah satu pengemudi jasa layanan online bagi disabilitas , Difabike saat mengantarkan salah satu penumpangnya mengajukan permohonan Akta Kelahiran di Disdukcapil Purworejo pada Senin (24/7/2023).
Terdapatnya lahan parkir khusus disabilitas yang berada dekat pintu masuk sangat membantu karena mempermudah penyandang disabilitas melakukan akses keluar masuk, termasuk transisi dari kendaraan ke kursi roda ataupun menggunakan tongkat kruk menuju ruang pelayanan.
“Sarana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sangat baik karena memfasilitasi kemudahan penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan layanan”,ungkap pengemudi Difabike.
Selain lahan parkir disabilitas, tersedia pula sarana lain seperti pegangan disabilitas, kursi roda, jalur disabilitas, serta adanya toilet khusus bagi kaum difabel.
Tersedianya semua sarana ini merupakan amanat Undang- undang Nomor 8 Tahun 2016 yang dirinci lebih detail pada Pasal 105 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (sr)
Komentar Terbaru