184 Views

Disdukcapil- Rubah Foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sangat mudah. Hal tersebut dirasakan oleh salah satu pemohon layanan pada Senin (14/8/2023).

‘Pelayanan rubah foto KTP di Disdukcapil Purworejo sangat mudah dan cepat serta bisa ditunggu untuk proses cetaknya”, ungkap Setiari Novilina.

“Selain itu juga ditawarkan apakah foto yang diambil sudah sesuai belum, sehingga saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan”,imbuhnya.

Perempuan berusia 28 tahun yang merupakan warga Desa Tunjung Tejo  Kecamatan Pituruh mengajukan permohonan dengan alasan foto yang dulu belum berhijab..

Dia mengaku mendapat informasi bahwa foto KTP bisa dirubah dikarenakan dulu belum berhijab ataupun ada perubahan penampilan, foto kurang jelas atau buram dari Sekretaris Desa Tunjung Tejo.

Adapun syarat dalam kepengurusan layanan rubah foto KTP adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga serta mengisi surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dilengkapi dengan dilengkapi materai.

Walaupun syarat dan ketentuan perubahan ini sangat mudah namun sangat dianjurkan waktu pengajuan disaat penduduk memperbarui elemen data kependudukan di KTP seperti penggantian status perkawinan, pindah alamat maupun pekerjaan. (sr)

Share :