Disdukcapil-  Kepala Desa Pandansari Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen menerima Akta Kematian produk Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah dikubur atau biasa disebut PAK SUBUR yang merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dari H. Suyud, Kepala Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo pada Rabu (13/9/2023).

Lantas apakah dengan demikian pelaporan Akta Kematian atau Dokumen Kependudukan bisa dilakukan pencatatan di Kabupaten/Kota lain, ternyata jawabannya adalah tidak.

Pelaporan Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dapat dilakukan masyarakat berdasarkan administrasi kependudukan dia tercatat, namun demikian untuk perekaman KTP-el dan pencetakan KTP dapat di daerah lain selama tidak ada perubahan data.

Surono selaku Kepala Desa Pandansari ternyata bertindak selaku ahli waris dari Dariyah binti Somejo yang meninggal dirumah putrinya di Desa Pandansari pukul 04.00 WIB tetapi masih tercatat di Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo yang dimakamkan sesuai tempat kelahiran dan administrasi tercatat.

Pemerintah Desa Wonoyoso mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan konsistensi Disdukcapil Purworejo dalam menjaga keberlanjutan inovasi PAK SUBUR.

“PAK SUBUR sangat membantu Pemerintah Desa dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, Terima Kasih Disdukcapil Purworejo”, ungkap Wanuri, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Wonoyoso.

Bagi Pemerintah Desa, terbitnya akta kematian melalui PAK SUBUR menjadi bagian dari terciptanya database Kependudukan yang mutakhir sehingga membantu dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan program- program Pemerintah ataupun Pemerintah Desa khususnya di Desa Wonoyoso.

Sedangkan bagi masyarakat, Akta Kematian dapat digunakan bagi keperluan pembagian hak waris, penonaktifan kepesertaan BPJS, kepengurusan dana Pensiun serta lainnya. (sr)

Share :