Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo secara tegas mengingatkan seluruh pegawainya untuk mematuhi peraturan netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden Tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam amanat pemimpin apel pada pelaksanaan apel pagi pada Senin (18/9/2023) yang rutin digelar Disdukcapil Purworejo setiap awal pekan.
Surahmi, S.IP, MM., Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data yang bertindak sebagai pemimpin apel menyampaikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 12708 Tahun 2023 yang isinya meminta setiap pegawai ASN untuk memenuhi ketentuan normatif yang berisi tiga poin penting.
Pertama, setiap pegawai ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sesuai ketentuan yang berlaku, Kedua, ASN juga harus menjaga proses pelaksanaan pemilu seperti tidak ikut berkampanye maupun menggunakan fasilitas terkait jabatan dalam kegiatan kampanye, serta yang ketiga, bagi pegawai ASN yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri.
Terhadap perilaku Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri yang mengarah pada keberpihakan salah satu partai politik atau salah satu bakal calon Pemilu atau Pilkada serta konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkungan kerja birokrasi yang dilakukan oleh oknum pegawai ASN akan dikenakan sanksi moral bahkan dapat dijatuhi tindakan administratif hukuman disiplin sesuai peraturan perundang- undangan atas rekomendasi majelis kode etik berdasarkan PP Nomo 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Selain mendorong pegawainya untuk menjaga netralitasnya, Disdukcapil Purworejo juga ikut berupaya membantu suksesnya pelaksanaan Pemilu dengan penuntasan rekam wajib KTP Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 melalui sistem jemput bola ke sekolah- sekolah dan desa.(sr)
Komentar Terbaru