Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima berkas permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari 3 (tiga) orang pekerja berkewarganegaraan Korea Selatan yang bekerja di PT. Arami Jaya, Jl. Daendels, Harjobinangun, Grabag.
Melalui kuasanya, ketiga Warga Negara Asing tersebut menyerahkan syarat- syarat permohonan yang terdiri dari fotocopy dokumen perjalanan (paspor), fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Form F1.03 yang telah diisi dan ditandatangani masing- masing WNA selaku pemohon.
Selain permohonan diatas yang mutlak harus dipenuhi, pemohon harus menyertakan pula surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila orang asing tersebut numpang di Kartu Keluarga, menyewa rumah, kos dan kontrak perlu menyerahkan .
Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status menjadi pemegang izin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
SKTT sangat penting bagi Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas karena dengan kepemilikanya dapat sebagai bukti tempat tinggal sementara yang sah wilayah daerah setempat.
Sedangkan bagi Pemerintah dapat digunakan untuk memantau aktifitas Warga Negara Asing di wilayahnya. (sr)
Komentar Terbaru