296 Views

Disdukcapil- Seiring dengan normalnya kembali ketersediaan blangko, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk terhadap penduduk wajib KTP Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang telah berusia 17 tahun.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya ikut mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 selain penuntasan wajib KTP DP4 melalui sistem jemput bola rekam ktp di SMA/SMK di Kabupaten Purworejo.

“Kita telah melaksanakan jemput bola rekam ktp ke SMA/SMK kemudian mencetakannya di usia 17 tahunnya sebagai upaya mensukseskan Pemilu 2024”, ungkap Plt. Kepala Disdukcapil Purworejo.

Namun disisi lain, Suryadi, ST.,MM menghimbau untuk melaksanakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi pengambil KTP pemula dalam rangka mensukseskan migrasi KTP fisik menjadi format digital yang sedang digalakan pemerintah karena memiliki nilai lebih.

Dijelaskannya inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut memiliki banyak kelebihan seperti data lebih valid karena dalam proses registrasi telah melewati proses pemadanan data serta verikasi dengan metode face recognition.

Secara terpisah kedua siswi SMA Negeri 2 Purworejo mengaku sangat senang karena Kartu Tanda Penduduknya telah jadi disaat usia yang telah lebih dari 17 tahun dan rencananya akan digunakan sebagai syarat pembuatan Surat Ijin Mengemudi serta menyalurkan aspirasi pada pesta demokrasi tahun 2024 saat pengambilan di Disdukcapil Purworejo pada Selasa (19/9/2023).

Penyerahan yang dikemas dalam Kado Dukcapil terhadap warga Bruno, Ajeng Ayu Fitri dan Atika Putri Lestari, warga Pucangagung disertai dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. (sr)

Share :