Disdukcapil- Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum (PESAN ABAH) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sangat membantu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo dalam mengimplementasikan Surat Edaran Nomor: PAS:42.UM.06.02 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam rangka revitalisasi pemasyarakatan bagi anak.
Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian LPKA Kelas I Kutoarjo di Disdukcapil Purworejo pada Senin (25/9/2023) saat menerima penyerahan Kartu Tanda Penduduk dari Diyah Indrawati, SE.,Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan terhadap warga binaan yang telah berusia 17 tahun yang sebelumnya telah melakukan perekaman di LPKA melalui sistem jemput bola.
“Terkait KTP warga binaan yang telah kami terima itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS:165.PK.01.04.09 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Identitas Anak serta guna mendukung Gerakan Nasional”, ungkap Warjito saat dikonfirmasi.
Kasubsi yang bertugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi ini juga menyampaikan pentingnya KTP bagi anak binaan.
“Kartu Tanda Penduduk bagi warga binaan yang telah berusia 17 tahun sangat penting sebagai kelengkapan identitas yang legal dari pemerintah sehingga setelah pulang dari pembinaan di LPKA Kelas I Kutoarjo dapat digunakan terkait hak- hak mereka untuk diterima di masyarakat seperti sekolah, pekerjaan maupun layanan sosial”, imbuhnya.
“Kami sangat mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil Purworejo yang telah memberikan respon cepat dan pelayanan ramahnya setiap permohonan yang kami layangkan terkait administrasi kependudukan”, pungkasnya memberikan apresiasi. (sr)
Disdukcapil kab. Purworejo mantap….pelayanannya oke.