43 Views

Purworejo– Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah meluncurkan KTP bentuk digital  yang dikemas dalam Inovasi Identitas Kependudukan Digital pada Tahun 2022 yang disertai dengan penetapan target nasional agar penerapannya sukses dilaksanakan.

Untuk diketahui Target Nasional yang telah ditetapkan sebesar 25 % dari wajib KTP yang sudah melaksanakan rekam KTP. Pada saat ini jumlah wajib KTP yang telah menerapkan IKD di Kabupaten Purworejo baru tercapai sebesar 33.393 (5,37%) sedangkan wajib KTP yang sudah melaksanakan rekam data sejumlah 621.279 sehingga untuk mencapai target nasional sejumlah 121.927 (19,63%) wajib KTP Kabupaten Purworejo harus menerapkan IKD.

Hal tersebut mendasari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Surahmi, S.IP.,MM., menggagas aksi perubahan Inovasi KOTA PADI (Kolaborasi Mantap Penerapan Identitas Kependudukan Digital) dalam rangka suksesnya penerapan IKD di Kabupaten Purworejo serta mendudkung pencapaian target nasional.

Aksi Perubahan ini didahului dengan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Purworejo dengan seluruh Camat yang berisi bahwa orang nomor satu di Kecamatan tersebut ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan IKD disetiap pertemuan di Kecamatan maupun desa diwilayahnya.

Selain itu dengan mewajibkan setiap permohonan layanan di PATEN Kecamatan seperti perijinan atau juga pengantar nikah agar didahului dulu dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital memiliki banyak kelebihan, selain praktis dan data lebih valid serta masyarakat juga dimudahkan dalam melaksanakan pengajuan pelayanan Dokumen Kependudukan sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Hanya dengan membuka aplikasi IKD yang telah terinstal di Handphone android atau iphone yang dmiliki, masyarakat dapat melakukan pengajuan cetak biodata, pengisian/ perubahan elemen data golongan darah pada data kependudukan, pengajuan pindah domisili, serta permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kematian”, ungkap Surahmi, S.IP, MM.

Gagasan KOTA PADI mendapatkan tanggapan positif dari Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dengan memberikan dukungannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (29/9/2023).

“Di era digital ini ada kewajiban kita untuk menerapkan Identitas Kependudukan Digital dimana targetnya adalah 25 % dari wajib KTP yang sudah melakukan perekaman KTP, sehingga saya sangat mendukung inovasi Kolaborasi Mantab Penerapan Identitas Kependudukan Digital atau KOTA PADI “, ungkap Drs. Said Romadhon.

“Semoga aksi perubahan melalui koordinasi dengan berbagai Instansi ini dapat mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital sehingga target nasional dapat tercapai”,pungkasnya. (r/sr)

Share :