Disdukcapil- Pelayanan Akta Kematian sebelum Jenazah Dikubur atau biasa disebut PAK SUBUR yang merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menyisir Desa Wironatan, Kecamatan Butuh pada Rabu (11/10/2023).
Pihak Pemerintah Desa Wironatan yang telah melakukan upload berkas persyaratan Akta Kematian pada pukul 06.00 WIB terhadap warganya yang meninggal atas nama Sutirah di link pengajuan online langsung direspon oleh petugas Disdukcapil.
Setelah berkas upload telah memenuhi syarat, Petugas operator melaksanakan entri pada sistem informasi dilanjutkan verifikasi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, serta diakhiri Penandatangan Elektronik dan terikirim pada email Pemerintah Desa.
Respon cepat tersebut membuahkan hasil dimana Akta Kematian dapat diserahkan Kepala Desa Wironatan, Kartijo terhadap pihak keluarga yang diwakili Sutoyo yang merupakan anak dari yang dimohonkan layanan sebelum jenazah dikubur pada pukul 10.50 WIB.
Inovasi yang mempunyai tujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus Akta Kematian di Kabupaten Purworejo ini mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Desa Wironatan.
“Pihak Pemerintah Desa Wironatan sangat mendukung dengan Adanya PAK SUBUR karena benar- benar membantu dan juga dari masyarakat juga mengacungkan jempol karena pelayanan yang begitu cepat, masyakat merasa terlayani dengan, Semoga program ini akan selalu terjaga dan semakin meningkat pelayanannya, ungkap Kartijo, Kepala Desa Wironatan saat dikonfirmasi.
Akta Kematian mungkin tidak sefamiliar dengan produk Disdukcapil lainnya seperi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk, namun keberadaanya sama pentingnya karena instansi pelayanan publik sudah mulai memberlakukan seperti Badan Pertanahan Nasional sebagai persyaratan pembagian hak waris dan PT. TASPEN bagi syarat pembayaran pensiun. (sr)
Komentar Terbaru