1,361 Views

Disdukcapil- Akta Kematian telah dipersyaratkan di beberapa Instansi Pelayanan Publik seperti Badan Pertanahan Nasional terkait pembagian hak waris dan juga kepengurusan pembayaran taspen, namun apabila yang dimohonkan telah meninggal lama dan sudah tidak ada didatabase apakah masih bisa diproses.

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ternyata kasus diatas masih bisa dibuatkan Akta Kematian.

Sebagai contoh saat pengajuan dari warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip pada Selasa (3/10/2023) yang menguruskan Akta Kematian bagi kedua orang tuanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang mana salah satunya telah meninggal pada tahun 1956 dan sudah tidak memiliki data dukung termasuk KK, KTP maupun Akta Nikah.

Dengan berpedoman pada Permendagri yang diperkuat pada Pasal 65 yang berbunyi “Pencatatan Kematian bagi Penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan” maka Disdukcapil Purworejo segera memproses setelah pemohon melengkapi syarat pengajauan.

Adapun syarat- syaratnya terdiri dari:

  1. Form F.2.01 Kematian mengetahui Kepala Desa
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian
  3. Penetapan Pengadilan

Dengan adanya contoh kasus diatas diharapkan kesadaran bagi seluruh masyarakat untuk segera mengajukan permohonan Dokumen Kependudukan berdasarkan update data terbaru sehingga memudahkan kepengurusan layanan yang mempersyaratkan produk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(sr)

Share :