283 Views

Disdukcapil- Jemput Bola Perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo di TPS Lokasi Khusus telah mulai dilaksanakan, Kegiatan ini sebagai tindaklanjut atas Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo yang intinya masih terdapat Daftar Pemilih Tetap yang belum melakukan perekaman KTP-el di TPS Khusus.

Dengan didampingi KPU dan Bawaslu Kabupaten Purworejo, Disdukcapil Purworejo melakukan perekaman KTP di Pondok Pesantren An Nawawi Berjan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo pada Selasa (10/10/2023).

Di Ponpes ini, Petugas Disdukcapil Purworejo dengan koordinator R.Anang Widodo,SE., melakukan perekaman terhadap 3 (tiga) santriwati pemilih Pemula yang tinggal di asrama di Pondok An Nawawi Berjan.

Plt. Kepala Disdukcapil Purworejo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Perangkat Daerahnya sangat berkomitmen dalam menyukseskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan telah melaksanakan jemput bola perekaman KTP ke SMA/SMK di seluruh Kabupaten Purworejo serta telah menyurati Kepala Desa dengan melampirkan data nama dan alamat warganya yang belum rekam KTP untuk menghimbau segera melaksanakan perekaman di Kecamatan, MPP maupun Dinas.

Serta bagi warga yang bekerja maupun sekolah di luar kota dianjurkan untuk melaksanakan perekaman di Disdukcapil tempat mereka tinggal.

Selain itu Mantan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data tersebut juga telah mengagendakan perekaman KTP di TPS Lokasi Khusus hasil koordinasi dengan KPU.

“Perekaman KTP di lokasi khusus sudah kita agendakan penjadwalannya baik di Rumah Tahanan maupun Pondok Pesantren, ungkap Suryadi, ST.,MM.

“Khusus di Rumah Tahanan dan Pondok Pesantren, kita tidak memandang itu penduduk Purworejo atau luar kabupaten tetap kita lakukan perekaman sehingga semua kita babat habis karena kita sudah mendapat data nama dan alamat”, imbuhnya.

Sementara itu salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo mengatakan bahwa perekaman ini dilakukan untuk memastikan calon pemilih pemula terfasilitasi dalam perekaman KTP-el.

“Bersama KPU, Bawaslu Purworejo melaksanakan pendampingan Perekaman KTP-el di Pondok Pesantren Berjan, tujuannya memastikan untuk pemilih pemula yang usianya sudah masuk 17 tahun, legalitasnya harus memiliki KTP untuk itu kita lakukan pengawasan”, ungkap Siti Dangiatus Sholihah.

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan rekam KTP di TPS Lokasi Khusus yang telah dilakukan Disdukcapil Purworejo.

Perekaman ini sangat penting karena berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan dalam penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 4 huruf (c) disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia dapat terdaftar sebagai pemilih dengan syarat salah satunya berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.

“Apresiasi kami sampaikan terhadap Disdukcapil Purworejo yang telah mulai melakukan jemput bola perekaman KTP- di Rutan Kelas 2B, Sindurjan, Ponpes An-Nawawi Berjan, Pondok Al- Iman Bulus, Pondok Al Anwar Banyuurip serta Pondok Maron TPS 904”, ungkap Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Drs.Dulrokhim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Jemput bola ini masih menyisakan Pondok Maron TPS 901, 902 dan 903 serta Pondok Kedungsari TPS 901 dikarenakan masih adanya libur.

Ketua KPU Purworejo juga berharap kerjasama ini terus berlanjut dengan baik sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan sukses dan lancar. (sr)

Share :