Disdukcapil- Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Indonesia adalah seumur hidup sedangkan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Dengan berdasarkan Undang- undang Nomor 24 Tahun Tahun 2013 Pasal 64 ayat 7, Suharti warga Desa Bandung Kecamatan Kutoarjo pada Jumat (13/10/2023) mengajukan permohonan cetak KTP-el Warga Negara Asing suaminya, Salim Feelah yang berkewarganegaraan Australia yang telah habis masa berlakunya seiring dengan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dimilikinya.
Untuk diketahui KITAP menjadi salah satu syarat penerbitan KTP Warga Negara Asing yang kepengurusannya di Kantor Imigrasi dengan masa berlaku 5 tahun sedangkan Kartu Izin Tinggal Sementara atau biasa disebut KITAS menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Adapun syarat dalam kepengurusan KTP-el bagi Warga Negara Asing berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 16 meliputi telah berusia 17 Tahun (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, Kartu Keluarga (KK), Dokumen Perjalanan, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Asing memiliki perbedaan secara fisik dengan WNI, warna biru bagi KTP WNI sedangkan WNA berwarna merah jambu atau orange. (sr)
Komentar Terbaru