Disdukcapil- Jemput bola pelayanan rekam bagi wajib KTP Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dengan acuan data Dapodik terus diupayakan penuntasannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang pada Selasa (31/10/2023) menyasar SMKN 2 Purworejo.
Pada momen tersebut terselip pelayanan rekam KTP bagi penduduk luar daerah. Seorang siswa atas nama Tigo Prayitno Putro menyatakan niatnya untuk melakukan rekam KTP pada pelayanan ini karena secara status kependudukan tercatat di Kabupaten Kebumen tepatnya di Desa Ngasinan, Kecamatan Bonorowo namun sekolah dan pekerjaan orang tua di Kabupaten Purworejo.
Hal itu langsung ditanggapi oleh petugas Disdukcapil dengan melakukan perekaman yang dimulai dari pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam biometrik sidik jari dan iris mata serta verifikasi seperti dengan siswa dalam daerahyang terdaftar data DP4 di sekolah yang berlokasi di Semawung Daleman, Kutoarjo.
“Terima Kasih Disdukcapil Purworejo telah diperbolehkan rekam KTP pada layanan ini karena kepadatan jadwal sekolah dan kesibukan orang tua kami jarang pulang ke Kebumen pada hari kerja”, ungkap siswa yang menghuni rumah kontrakan di Desa Kedungagung, Kecamatan Butuh.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional pada Pasal 14 disebutkan bahwa Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili.
Dijelaskan kebijakan ini sebagai upaya mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh penduduk sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat di luar domisili.
Selain Perekaman KTP bagi wajib KTP Pemula, Permendagri ini menjadi payung hukum bagi Disdukcapil di seluruh Indonesia melakukan layanan cetak KTP bagi penduduk luar domisili apabila mengalami kehilangan KTP-el ataupun rusak. (sr)
Komentar Terbaru