Disdukcapil- Bijak bermedia sosial dan tidak foto bersama yang menjurus keberpihakan terkait konstentan Pemilihan Umum Tahun 2024 diingatkan kembali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kepada ASN di lingkungan kerjanya pada Apel Pagi, Senin (6/11/2023).
Hal tersebut diungkapkan Pembina Apel yang dalam kesempatan tersebut dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP, MM.
“Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah dekat, dalam forum ini saya mengingatkan kembali kepada ASN Disdukcapil Purworejo untuk bijak bermedia sosial dan tidak berfoto dengan figur yang mencalonkan diri dalam pesta demokrasi”, ungkap Surahmi, S.IP, MM.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 12708 Tahun 2023 tertanggal 14 September 2023 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dijelaskan secara rinci tentang etika dan perilaku pegawai seperti tersebut diatas yang harus netral, bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan.
Walaupun dirasa suatu hal ringan, Surat Edaran ini mengatur larangan mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon atau bakal pasangan Calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta visi misinya maupun keterkaitan lainnya melalui media sosial atau lainnya, selain itu juga dilarang foto bersama diikuti dengan simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Dengan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan tentang netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Disdukcapil Purworejo ikut mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi dengan menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja dan memberikan kesempatan untuk melaksanakan hak pilih secara bebas. (sr)
Komentar Terbaru