967 Views

Disdukcapil- Akta Kelahiran merupakan suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak sehingga dipersyaratkan bagi calon siswa dalam mendaftarkan sekolah sebagai data rujukan kelak dalam pembuatan ijazah dan dalam melamar pekerjaan termasuk pendaftaran PNS, TNI atau Polri serta pelayanan publik lainnya.

Namun apabila Akta Kelahiran yang pernah dimiliki hilang atau rusak, bagaimana prosedur yang ditempuh? Apakah mengajukan ulang dengan persyaratan yang sama seperti waktu awal atau berbeda, penasaran? kita akan ulas disini.

Berdasarkan Pasal 92 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 disebutkan Penerbitan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena rusak atau hilang dilakukan di tempat domisili penduduk .

Adapun syaratnya adalah mengisi formulir kutipan kedua, fotocopy KK dan KTP pelapor, dilampiri fotocopy akta  apabila ada dan surat kehilangan bagi pemohon kehilangan Akta Kelahiran dan apabila pemohon Akta karena rusak dilampiri akta kelahiran yang rusak.

Setelah berkas masuk, petugas Disdukcapil Purworejo akan melakukan verifikasi kesesuaian data dengan melakukan pemadanan berkas awal pengajuan dengan mencarinya terlebih dahulu di gedung penyimpanan arsip.

Permohonan yang banyak tiap harinya namun disisi lain dituntut untuk  verifikasi yang valid maka proses penerbitan ulang Akta Kelahiran karena hilang atau rusak memerlukan waktu sedikit lebih lama daripada pengajuan awal. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.

“Karena saat ini sebagian arsip pencatatan sipil masih berupa arsip konvensional, sehingga untuk proses penemuan kembali arsip awal dalam rangka verifikasi khususnya untuk keperluan penerbitan kutipan kedua akta pencatatan sipil memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pencarian arsip digital, ini dilakukan semata- mata untuk menjamin validitas dokumen yang diterbitkan” ungkap Budi Rahayu, SH.,MM.

Nantinya apabila hasil pemadanan dengan berkas yang dahulu telah ditemukan kesesuaian maka ditindaklanjuti dengan entri di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (sr)

Share :