48 Views

Disdukcapil- Suasana ramai menyelimuti gedung timur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo seiring dengan pengambilan Kartu Tanda Penduduk rombongan siswi SMKN 2 Purworejo pada Jumat (10/11/2023).

Sepuluh siswi jurusan Bisnis Daring dan Pemasaran tersebut mengambil KTP setelah usianya telah menginjak lebih dari 17 (tujuh belas) tahun yang sebelumnya telah melakukan perekaman KTP di sekolah melalui sistem jemput bola dan sebagian lagi di kecamatan setempat.

Mereka mengaku pengambilan bersama- sama didasari atas inisiatif sendiri yang telah mendapat persetujuan dari guru kelas mengingat sebagai identitas sah yang akan digunakan sebagai dasar penulisan sertifikat magang.

Selain itu sebagian lagi menyampaikan sebagai dasar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi dan buku tabungan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sudah tidak memberlakukan lagi sistem pengiriman kerumah sebagai upaya dalam mensukseskan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu Identitas Kependudukan Digital dengan cara mewajibkan pengambil KTP pemula serta pemohon Dokumen Kependudukan untuk melaksanan Aktivasi IKD sebelum memperoleh pelayanan.

Bagi sebagian pihak, IKD masih dianggap sebelah mata. Namun apabila telah diberlakukan penuh maka akan berdampak positif dalam perkembangan pelayanan publik di Indonesia.

Kevalidan data serta terintegrasinya data kependudukan dengan instansi- instansi pemerintah maupun swasta diharapkan memberikan kemudahan akses masyarakat memperoleh pelayanan publik. (sr)

Share :