Disdukcapil- Tungku dan alat dapur yang berserakan penuh arang menjadi saksi penyerahan Dokumen Kependudukan dari Disdukcapil Purworejo terhadap korban bencana kebakaran di Desa Durensari, Kecamatan Bagelen pada Senin (13/11/2023).
Pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 2 (dua) Kartu Keluarga, 6 (enam) Akta Kelahiran, 2 (dua) Kartu Identitas Anak, serta Kartu Tanda Penduduk sebanyak 3 keping dari Sub Koordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Purworejo, R.Anang Widodo, SE., terhadap perwakilan keluarga atas nama Kasono.
Untuk diketahui, kebakaran terjadi pada Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dengan pemicu api dari tungku yang sebelumnya pada sore harinya digunakan untuk memanasi nira kelapa hasil sadapan dalam proses pembuatan gula jawa.
Pemerintah Desa Durensari sangat mengapresiasi layanan dari Disdukcapil Purworejo yang telah menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan warganya yang telah ludes disertai penyerahan langsung terhadap korban kebakaran dirumahnya karena akan menjadi dasar dalam kepengurusan Dokumen lainnya.
“Terima Kasih Disdukcapil Purworejo telah memberikan kemudahan penerbitan kembali Dokumen Kependudukan bagi salah satu warga kami yang baru saja mengalami kebakaran”, ungkap Kepala Desa Durensari, Keman Siswanto saat dikonfirmasi.
“Dokumen Kependudukan tersebut akan kami jadikan dasar dalam pengajuan bantuan ke Dinas Sosial dan Baznas serta bagi keluarga mengajukan penerbitan kembali dokumen yang terbakar seperti STNK, BPKB, Sertifikat Tanah, ijasah dan lainnya”, imbuhnya.
Respon cepat dari Perangkat Daerah yang satu- satunya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Tahun 2021 didasari oleh Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 dimana korban bencana kebakaran termasuk kategori Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Pada Permendagri diatas disebutkan bahwa yang termasuk Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan meliputi Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosial, Orang Terlantar serta Komunitas Terpencil.
Selain itu Penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan juga termasuk didalamnya. (sr)
Komentar Terbaru