Disdukcapil- Warga Negara Asing, berkebangsaan inggris Tobias Julian Brown memberikan apresiasi terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sesaat memperoleh Kartu Tanda Penduduk WNA pada Rabu (15/11/2023).
Tobias yang menikah dengan salah satu warga Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo memenuhi berkas yang diperyaratkan sehingga berhak memperoleh KTP WNA.
Adapun syarat- syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KTP WNA adalah dokumen Perjalanan, telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin serta Kartu Keluarga dan Kartu Izin Tinggal Tetap yang telah diajukan sebelumnya pada hari senin kemarin.
Sedangkan proses rekam biometrik sebagai syarat wajib untuk bisa dicetakan Kartu Tanda Penduduk dilakukan beberapa jam sebelum penyerahan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,MM terhadap WNA tersebut.
Dihubungi secara terpisah melalui pesan WhatApps, Tobias mengaku senang terhadap pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
“I was very happy with the excellent service I received from Purworejo Dukcapil Office. They were speedy and professional and provided an excellent standard of service.
Balasan WA yang artinya “saya sangat senang dengan pelayanan prima yang saya terima dari Disdukcapil Purworejo. Mereka cepat dan professional serta berdasarkan standar layanan yang sangat baik.”
Dari hasil perkawinan dengan warga Desa popongan, Vina Febri Astuti mereka dikarunai satu orang anak yang secara status disebut Anak Berkewarganegaran Ganda Terbatas (ABGT) dengan arti anak- anak hasil perkawinan campur yang memiliki orang tua dengan status kewarganegaraan berbeda, dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pada saat usianya 18 Tahun atau sudah kawin, Anak Berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya.
Pada waktu dikonfirmasi, Tobias juga mengaku akan memberikan kebebasan bagi anaknya menentukan kewarganegaraan kelak setelah terpenuhi usia berdasarkan regulasi diatas.(sr)
Komentar Terbaru