Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima dua kunjungan kerja sekaligus pada Jumat (24/11/2023) pukul 10.00 WIB dari Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Disdukcapil Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun walaupun waktunya bersamaan kunjungan tersebut memiliki dua agenda yang berbeda.
Kunjungan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Ir.R. Agus Wirawan, M.P., dalam rangka Monitoring Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan lembaga pengguna di Kabupaten Purworejo.
Agus Wirawan dalam sambutannya mendorong Disdukcapil Purworejo terus mendorong Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purworejo untuk melaksanakan kerjasama pemanfaatan data karena Data Kependudukan bukan pelayananan dasar tetapi menjadi dasar atau rujukan pelayanan.
Selain itu sebagai perwakilan pusat, beliau juga mengingatkan agar penuntasan wajib KTP Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 sebagai terus diupayakan sebagai partisipasi mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Direktur IDKD juga menyempatkan meninjau penyimpanan arsip Disdukcapil Purworejo yang terkenal memiliki Arsip Pencatatan Sipil terbitan Tahun 1851 yang telah dilaminasi hasil kerjasama dengan ANRI tahun 2020.
Sedangkan kunjungan dari Disdukcapil Kabupaten Paser yang dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Budi Santoso sebagai upaya memperoleh informasi lebih tentang penerapan pengajuan dokumen kependudukan masyarakat secara online dengan peran serta Desa/Kelurahan.
Kepala Disdukcapil Purworejo yang didampingi Pejabat Struktural beserta pegawai terkait mengungkapkan bahwa penerapan tersebut dapat berjalan melalui penyediaan link khusus bagi desa untuk memfasilitasi masyarakatnya yang belum begitu paham teknologi dengan cara perangkat desa/kelurahan yang ditunjuk mengupload persyaratan- persayaratan pengajuan dokumen kependudukan.
Apabila pengajuan telah sesuai dengan yang dipersayaratkan, maka akan segera diproses dan setelah penandatangan elektronik kepala dinas, Dokumen Kependudukan yang dimohon akan terkirim pada email desa/kelurahan untuk diteruskan kembali kepada masyarakat pemohon layanan.
Acara ini berakhir menjelang pukul 12.00 WIB dengan ditandai dengan foto bersama di depan kantor Disdukcapil Purworejo. (sr)
Komentar Terbaru