87 Views

Disdukcapil- Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri  yang sangat penting kepemilikannya.

Hal tersebut mendasari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo mengajukan surat permohonan rekam KTP kepada Disdukcapil Purworejo yang ditindaklanjuti pada Jumat (1/12/2023).

Dalam kegiatan ini sebanyak 15 (lima belas) pendatang baru penghuni LPKA dapat terekam biometriknya sebagai syarat mutlak dapat dicetakan KTP-el nanti setelah usianya genap 17 tahun.

Secara bergantian dan tertib kelima belas yang rata- rata berusia 16 tahun mengikuti proses rekam biometrik, dimulai dari perekaman foto, rekam tanda tangan, rekam sidik jari, rekam iris mata, verifikasi sidik jari serta verifikasi tanda tangan.

Kasubsi Penilaian dan Pengklasifisian LPKA Kelas I Kutoarjo, Warjito mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap respon cepat dari Disdukcapil Purworejo dalam perekaman KTP.

“Terima Kasih Disdukcapil Purworejo telah memberikan respon cepatnya dalam menindaklanjuti permohonan kami bagi pelaksanaan rekam KTP terhadap 15 (lima belas) warga binaan baru yang kebetulan berasal dari daerah sekitar seperti Semarang, Demak, Jepara Brebes, Temanggung dan daerah lainya”, ungkap Warjito.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menjadi salah satu Perangkat Daerah yang memberikan prioritas lebih terhadap pemenuhan hak konstitusional anak dengan adanya inovasi PESAN ABAH yang merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan implementasi seperti kegiatan tersebut diatas. (sr)

Share :