Disdukcapil- Pelayanan Rekam KTP bagi Penduduk Rentan kembali digelar tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo di Desa Kroyo, Kecamatan Gebang pada Selasa (5/12/2023).
Terdapat sesuatu hal menarik dengan diwarnai mengamuknya salah satu warga termohon layanan yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa.
Proses layanan rekam biometrik yang terdiri dari pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam sidik jari, rekam iris mata, verifikasi sidik jari dan tanda tangan berjalan dengan lancar terhadap satu warga yang berkategori lanjut usia serta dua warga penyandang disabilitas namun mengalami tantangan ketika mau melakukan tahap serupa saat mengunjungi rumah warga ODGJ inisial AS karena mengamuk.
Kehadiran petugas Disdukcapil Purworejo didampingi pihak Pemerintah Desa serta anggota Kepolisian, Bhabinkamtibmas setempat belum berhasil membujuknya untuk melakukan salah satu tahapan wajib penduduk untuk bisa dicetakan KTP.
Pihak Disdukcapil Purworejo melalui Sub koordinator Pendataan Penduduk, R.Anang Widodo, SE., yang turut serta dalam pelayanan menyarankan kepada Pemerintah Desa atau Keluarga apabila serius memperjuangkan kepemilikan KTP AS agar dilakukan evakuasi di Rumah Sakit terdekat yang memiliki bangsal jiwa dalam hal ini RS Tjitro Wardojo Purworejo.
“Masih ada opsi terakhir yaitu diadakan evakuasi dengan melibatkan Pemerintah Desa, Bidan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dimana apabila sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit nanti kita akan lakukan perekaman KTP” , ungkap R.Anang.
Selain Orang Dalam Gangguan Jiwa, inovasi dari Disdukcapil Purworejo yaitu Pelayanan Rekam KTP bagi Penduduk Rentan atau PANEN DUREN memiliki sasaran warga masyarakat Kabupaten Purworejo yang berkategori memiliki keterbatasan/ rentan seperti Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas. (sr)
Komentar Terbaru