898 Views

Disdukcapil- Perpindahan agama bagi pasangan yang sudah menikah tidak membatalkan perkawinan yang telah dilakukan sebelumnya, hal tersebut dipertegas Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 29 April 2016 menanggapi pertanyaan salah satu Disdukcapil.

Surat ini menjadi dasar Disdukcapil Purworejo memberikan penjelasan terhadap salah satu pemohon layanan perubahan elemen data dari agama Budha menjadi Kristen pada Senin (4/12/2023).

Dengan mengisi form perubahan elemen data dan melampirkan fotokopi salinan Surat Keterangan Pemuka Agama serta menunjukan aslinya petugas layanan langsung memproses dan menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan masing- masing anggota keluarga karena ada elemen data yang berubah dalam hal ini agama.

Warga Kelurahan Purworejo tersebut mengambil Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk serta KIA baru seperti yang tercantum dalam KK pada hari Kamis (7/12/2023).

Pada Kartu Keluarga terbitan terbaru yang telah berubah elemen data agamanya, masih tercatat tanggal pernikahan sama sperti saat memeluk agama sebelumnya.(sr)

Share :