Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima Naskah Hasil Implementasi Manajemen Resiko dari Inspektorat Kabupaten Purworejo di Ruang Kerja Sekretaris Disdukcapil Pada Rabu (13/12/2023).
Diterima langsung oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Mukhamad Safii, SE.,tim dari Inspektorat Kabupaten Purworejo yang dipimpin oleh Hasto Prasetyo, S.Sos menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada 22 sampai 24 November 2023.
Untuk diketahui Manajemen Resiko adalah proses sistematis untuk mengindentifikasi , menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan resiko dalam suatu organisasi atau Instansi.
Dalam Pemeriksaan pada bulan November kemarin telah diperiksa kesesuaian antara unsur- unsur yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor: 160.18/2015/2023 yang meliputi Penetapan Kontek Risiko, Identifikasi Risiko, Hasil Analisis Risiko, Matrik Analisis Risiko, Daftar Risiko Prioritas, Penilaian atas Kegiatan Lingkungan Pengendalian yang ada dan masih dibutuhkan, Pengkomunikasian Pengendalian yang dibangun, Rancangan Pemantauan atas Pengendalian Intern, Pencatatan Kejadian Risiko (Risk Event) dengan realisasi kegiatan yang berlangsung.
Hasil Naskah yang diterima menyimpulkan bahwa telah dilakukan identifikasi resiko kemitraan sesuai ketentuan, Indentifikasi Fraud/kecurangan telah dilakukan serta dua resiko strategis telah ditindaklanjuti.
Dari 11 (sebelas) resiko operasional telah ditindaklanjuti sebanyak 9 RTP, sedangkan 2 (dua) RTP belum terealisasi dikarenakan target realisasi pada bulan Desember 2023.
Dengan keseriusan implementasi Manajemen Resiko diharapkan visi misi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dapat tercapai kedepannya. (sr)
Komentar Terbaru