Disdukcapil- Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dapat dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan secara tatap muka langsung maupun virtual dengan ketentuan paling sedikit 20 Jam Pelajaran dalam satu tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Hal tersebut mendasari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi Pengembangan Kompetensi bagi seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ruang Arahiwang Kompleks Setda pada Jumat (15/12/2023).
Dihadiri Kasubag Umum Kepegawaian Disdukcapil Purworejo, Tuti Budiwati, S.E., berbaur dengan Pejabat Kepegawaian dari Perangkat Daerah lain untuk mendengarkan materi dan presentasi hasil evaluasi yang disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, SE.,MM.
Berdasarkan hasil evaluasi Bangkom yang ditayangkan pada layar paparan, Disdukcapil Purworejo telah memperoleh 100 persen, capaian ini tidak lepas dari peran aktif Subag kepegawaian dalam mendorong para pegawai agar selalu mengikuti setiap acara atau kegiatan pengembangan kompetensi yang difasilitasi BPKPSDM.

Faktor lainnya adalah kesadaran dari masing- masing pegawai dalam mengikuti seminar ataupun pelatihan yang sebagian besar dalam bentuk virtual melalui media youtube atau juga zoom meeting. (sr)
Komentar Terbaru