168 Views

Disdukcapil- Pelayanan Rekam KTP bagi Penduduk Rentan yang merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menyasar Rumah Tahanan Negara Kabupaten Purworejo pada Senin (18/12/2023).

Dengan berdasar surat pengajuan pelayanan dari pihak Rutan. Tim dari Disdukcapil Purworejo dengan koordinator R.Anang Widodo, SE.,melakukan perekaman terhadap 3 (tiga) narapidana yang memasuki masa wajib rekam KTP yaitu 16 tahun lebih, yang KTP-nya akan dicetak setelah menginjak usia 17 tahun.

Dimulai dari tahap pengambilan foto, rekam tanda tangan, rekam biometrik sidik jari, iris mata, verifikasi sidik jari serta diakhiri verifikasi tanda tangan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib.

Terhadap kegiatan yang memberikan kemudahan bagi narapidana karena menggunakan sistem jemput bola atau mendatangi lokasi pemohon layanan, Pihak Rutan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya.

“Pelayanan dari Disdukcapil Purworejo ramah dan cekatan, selain itu petugasnya sangat solutif dalam member panduan terhadap tahap- tahap rekam KTP dari awal hingga selesai”, ungkap Setyo Aji Nugroho, bagian humas Rutan.

Dengan adanya layanan ini diharapakan membantu pihak Rutan Purworejo dalam mempermudah pendataan. Selain itu para narapidana telah memiliki KTP sehingga saat keluar dari Rutan nantinya dapat dipergunakan dalam memperoleh akses pelayanan publik. (sr)

Share :