121 Views

Disdukcapil- Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku seperti terpenuhinya Dokumen Kependudukan.

Penyerahan dua keping KTP terhadap penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo dari Sub Koordinator Pendataan Penduduk, R.Anang Widodo, SE., kepada Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian, Warjito pada Selasa (2/1/2024) mengawali pelayanan aktif Tahun 2024 dari Disdukcapil Purworejo.

Sebelumnya KTP Tersebut merupakan hasil perekaman KTP yang merupakan rangkaian inovasi PESAN ABAH yang dilaksanakan pada Jumat, 1 Desember 2023 dengan merekam biometrik sebanyak 15 (lima belas) anak binaan dimana pencetakannya setelah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Selama  Tahun 2023, sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di LPKA Kutoarjo telah terfasilitasi Dokumen Kependudukannya dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk.

Walaupun pengguna layanan mayoritas merupakan anak yang berkependudukan dari Kabupaten sekitar namun tidak mengurangi semangat Disdukcapil Purworejo dalam menggaungkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk secara nasional.

Selain pelayanan diatas, pada hari yang sama juga dilakukan Pelayanan Rekam KTP bagi Penduduk Rentan terhadap dua warga lanjut usia di Desa Kedungsri Kecamatan Butuh. (sr)

Share :