194 Views

Disdukcapil- Awal Tahun 2024 marak pemberitaan media cetak dan online yang mengangkat tema tentang Identitas Kependudukan Digital, hal tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden yang meminta IKD dipercepat penerapannya di tahun ini dalam rangka memudahkan akses pelayanan publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Lantas apa itu IKD dan bagaimana perjalanan penerapannya sampai akhir tahun 2023 di Kabupaten Purworejo?

Identitas Kependudukan Digital berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 merupakan Kartu Tanda Penduduk yang berbentuk digital yang mempresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Perjalanan IKD masuk ke Kabupaten Purworejo dimulai dengan uji coba kepada seluruh pegawai Disdukcapil Purworejo pada pertengahan bulan Juli 2022 diteruskan kepada ASN di lingkungan Pemkab Purworejo dengan menggelar jemput bola layanan aktivasi di seluruh Perangkat Daerah pada bulan Agustus 2022 dengan RSUD Tjokronegoro sebagai penutup pada 26 Agustus 2022.

Kemudian kurun waktu setelahnya sampai dengan akhir Tahun 2023, layanan dilakukan di seluruh Perguruan Tinggi, SMA/SMK, Intansi Vertikal, Puskesmas, beberapa Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo.

Selain itu beberapa event yang mengundang banyak warga yang hadir turut serta disasar seperti Bupati Saba Desa, Purworejo Expo, Gebang Expo, Merti Desa di Kalinongko Loano, Pembayaran PBB Serentak di Desa Ngampel Pituruh, Jalan Sehat Peringatan Kemerdekaan di Perum Argopeni serta masih banyak lagi acara lainnya.

Keseriusan upaya penerapan IKD seperti tersebut diatas menempatkan Kabupaten Purworejo pada deretan atas capaian yang tergolong tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Rekapitulasi Pelayanan akhir Tahun 2023, masyarakat Kabupaten Purworejo yang telah teraktivasi IKD sebanyak 38.936 orang.

Rekapitulasi Pelayanan Tahun 2023 juga menunjukan sebanyak 63.645 Kartu Keluarga dimohonkan, 45.803 tercetak KTP Pemula, hilang, rusak maupun karena adanya rubah data, 30.917 Kartu Identitas Anak tercetak, 35.691 terpenuhi hak konstitusionalnya melaui Akta Kelahiran, 10.173 peristiwa kematian telah diajukan Akta Kematian, 16 Akta Perceraian dimohonkan, 10.765 mutasi keluar penduduk melalui Surat Pindah, 9.380 kedatangan, 5.129 warga wajib ktp melakukan perekaman serta sebanyak 77 warga luar daerah yang berdomisili di Kabupaten Purworejo atau Penduduk Permanen telah terdata.

Terhadap capaian pelayanan selama Tahun 2023, Plt. Kepala Disdukcapil Purworejo mengungkapkan bahwa secara target nasional semua produk layanan adminduk di Kabupaten Purworejo telah terpenuhi kecuali Identitas Kependudukan Digital dan berharap di tahun ini ikut tercapai.

“Output Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Purworejo pada Tahun 2023 sudah terlampaui semua kecuali IKD, harapannya di tahun ini dapat tercapai”, ungkap Suryadi, ST.,MM.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri menetapkan sebesar 25 persen dari penduduk yang telah memiliki KTP-el di masing- masing wilayah teraktivasi IKD dengan Disdukcapil sebagai pelaksananya. (sr)

Share :