142 Views

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purworejo dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo pada Senin (9/1/2024).

Acara yang dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Purworejo beserta jajaran bersama salah satu anggota KPUD Kabupaten Purworejo dan anggota Bawaslu digelar dalam rangka merumuskan langkah- langkah Penuntasan Rekam KTP Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.

Untuk diketahui DP4 Kabupaten Purworejo sejumlah 612.656 warga dengan rincian sebanyak 611.235 warga telah melakukan perekaman sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.321 warga atau meyisakan hanya sekitar 0,22 persen.

Hasil tersebut tidak lepas dari peran aktif Disdukcapil Purworejo yang dari tahun 2022 dan 2023 mengadakan jemput bola perekaman di sekolah dan desa-desa serta Kelurahan di Kabupaten Purworejo.

Meskipun kurang dari satu persen, Komitmen Disdukcapil Purworejo tetap ditunjukan dengan kembali menggelar layanan jemput bola perekaman di SMA/SMK Negeri dan swasta di Kabupaten Purworejo yang masih menyisakan wajib ktp rekam.

Sebagai antisipasi juga akan diadakan pelayanan serupa di desa- desa apabila masih diperlukan dengan berdasar evaluasi terhadap hasil jemput bola di sekolahan..

Menanggapi keseriusan Disdukcapil Purworejo, KPUD Kabupaten Purworejo akan melakukan kegiatan pendampingan dengan menggerakan PPK dan PPS mengawal penuntasan perekaman KTP-el di wilayahnya.

Dengan kolaborasi semua pihak antara Disdukcapil Purworejo, KPUD, Bawaslu, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa serta elemen terkait diharapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan sukses tanpa terkendala syarat pemilihan seperti Kartu Tanda Penduduk. (sr)

Share :