167 Views

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah menerbitan sebanyak 9.223 Akta Kematian di Tahun 2023, diantara jumlah tersebut sebanyak 501 merupakan hasil dari inovasi Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur.

Capaian Akta Kematian mengalami peningkatan tiap tahunnya seiring dengan dengan semakin banyak lembaga pengguna/instansi yang mempersyaratkan dalam kepengurusan layanan seperti BPJS, Taspen, Perbankan, BPN serta instansi lain.

Peningkatan jumlah ini ditunjukan dalam Data Statistik Sektoral yang tiap tahun dibuat. Dalam laporan tersebut pada Tahun 2021 Disdukcapil Purworejo hanya menerbitkan 4.600 Dokumen dan Tahun 2022 sebanyak 8.954 terbitan.

Dalam rangka memperoleh Database yang akurat, di Tahun 2024 inovasi PAK SUBUR tetap dipertahankan dan diperbaiki kualitasnya melalui peningkatan respon pengerjaan seperti pada pengajuan dari Desa Bedono Pageron yang outputnya diserahkan Kepala Desa terhadap ahli waris pada Selasa (23/1/2024).

Diawali dari pengajauan permohonan dengan mengupload berkas- berkas persyaratan oleh Perangkat Desa di link layanan yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (22/1/2024) pukul 20.30 WIB atau satu jam setelah meninggalnya warga bernama Sarijan.

Kemudian direspon melalui verifikasi kelengkapan, entri data, verifikasi entri, pengajuan serta diakhiri persetujuan oleh Kepala Disdukcapil melalui pembubuhan Tanda Tangan Elektronik dan otomatis terkirim melalui email desa yang telah dicantumkan saat pengajuan untuk bisa dicetak dan sampai diserahkan, proses ini berlangsung dengan cepat dan efisien.

Kemudahan dan respon cepat petugas dalam inovasi ini dibenarkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Bedono Pageron yang mengajukan.

“Inovasi dengan format online ini sangat simple dan mudah dipahami diiringi respon cepat dari petugas, Terimakasih Disdukcapil Purworejo”, ungkap Daryanto.

Share :