81 Views

Disdukcapil- Apel pagi yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Senin (29/1/2024) menjadi media sosialisasi kebijakan yang harus diketahui pegawai sebagai dasar dalam melakukan pekerjaan.

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Purworejo Nomor 118 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP.,MM selaku Pembina Apel.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa setiap laporan perjalanan dinas harus dilengkapi dengan foto geotagging serta setiap pembelian BBM yang menunjang kegiatan perjalanan dinas harus bertanda bayar dengan Nomor Polisi.

Dari penyampaian amanat apel diatas, mungkin sebagian pembaca masih ditemui istilah yang dianggap asing yaitu foto geotagging, terus apa arti dan berapa pentingya.

Geotagging merupakan sebuah proses penambahan informasi posisi data pada GPS berupa informasi latitude dan longitude dalam sebuah foto digital, hal ini ditandai dengan tampilnya waktu serta posisi map secara real time saat pengambilan gambar.

Dengan penerapan dokumentasi berbasis teknologi informasi ini diharapkan kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan secara efektif dan akuntabel sehingga peningkatan kinerja akan terwujud.

Selain sosialisasi Perbup juga dipaparkan tentang target- target kinerja berdasarkan Rapat Kerja Nasional yang digelar Ditjen Dukcapil Kemendagri secara virtual pada Jumat, 26 Januari 2024. (sr)

Share :