Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima permohonan Surat Keterangan Lahir Mati untuk pertama kalinya dari warga Desa Bedono Pageron Kecamatan Kemiri pada Rabu (24/1/2024).
Kepengurusan ini didasari oleh rasa penasaran Perangkat Desa Bedono Pageron, Daryanto dalam melakukan langkah pelaporan apakah mengajukan pelaporan kelahiran ataupun kematian terhadap warganya yang mengalami keguguran bayi namun usia kandungan lebih dari delapan bulan.
Setelah menghubungi petugas Disdukcapil Purworejo dan mendapat penjelasan secara detail bahwa kasus tersebut tergolong peristiwa lahir mati maka Daryanto memfasilitasi dengan membuatkan pelaporan dan memenuhi persyaratan.
Untuk diketahui lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tidak menunjukan tanda- tanda kehidupan.
Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lahir mati.
Adapun syarat- syaratnya meliputi F.2.01 Lahir Mati, Surat Keterangan Lahir Mati yang diterbitkan Rumah Sakit, Fc. KK dan KTP Orang Tua.
Penyerahan Surat Keterangan Lahir Mati diserahkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Budi Rahayu, SH.,MM kepada Perangkat Desa Bedono Pageron, Daryanto pada Senin (29/1/2024).
Dengan terbitnya Surat Keterangan dari Disdukcapil Purworejo dapat dijadikan dasar bagi penentuan urutan anak kedalam pembuatan Akta Kelahiran terhadap anak yang dilahirkan berikutnya. (sr)
Komentar Terbaru