Disdukcapil- Pengambilan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengalami peningkatan seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Umum yang kurang dari sepekan akan dilaksanakan seperti pada Rabu (7/2/2024).
Penuhnya ruangan mengharuskan pegawai yang bertugas melakukan pendampingan registrasi Identitas Kependudukan Digital yang merupakan syarat pengambilan di luar ruangan.

Kenaikan lonjakan pengambilan terjadi setelah pelaksanaan Rapat Kerja antara Disdukcapil Purworejo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar secara virtual pada Senin (5/2/2024).
Dalam forum tersebut direkomendasikan kerjasama antara PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan agar menghimbau warganya yang telah berusia 17 tahun dan telah melakukan rekam KTP untuk mengambil di kantor Disdukcapil Purworejo karena setelah berulang tahun tepat yang ketujuh belas maka diiringi pencetakan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024, Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu syarat dalam menentukan suara di bilik TPS.
Sebagai bentuk komitmen dalam rangka ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 maka Disdukcapil Purworejo membuka layanan rekam dan pengambilan KTP-el terhadap pemilih pemula pada hari libur nasional dari tanggal 8 Februari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024 serta pada hari pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024. (sr)
Komentar Terbaru