Disdukcapil- Pelayanan rekam dan pengambilan KTP yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada libur Peringatan Isra Miraj, Kamis (8/2/2024) mendapat antusiasme yang sangat tinggi dengan terambilnya sebanyak 110 (seratus sepuluh) keping KTP.
Ramainya pemohon layanan tidak lepas dari peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang langsung menindaklanjuti rekomendasi Rapat Kerja secara virtual pada Senin (6/2/2024) dengan Disdukcapil Purworejo, KPUD Kabupaten Purworejo serta Panitia Pemilihan Kecamatan.
Pada forum tersebut direkomendasikan agar PPS bekerjasama dengan Pemerintah Desa atau Kelurahan agar memberikan informasi kepada warganya yang telah rekam KTP dan berusia 17 tahun untuk segera mengambil di Disdukcapil Purworejo karena telah dicetak tepat disaat tanggal ulang tahun.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024, Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu syarat dalam menentukan suara di bilik TPS.
Adapun prosedur dalam pengambilan KTP Pemula diawali dengan mengambil nomor antrian serta menunjukan smartphone yang dimiliki telah teraktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan apabila belum langsung dilayani ditempat atas panduan petugas.
Salah satu pemohon layanan, Dewi Safitri warga Desa Tersidi Lor Kecamatan Pituruh merasa terbantu dengan adanya layanan yang digelar pada hari libur karena tidak memungkinkan mengambil KTP saat masuk sekolah yang kepulangannya hingga sore hari.
“Pelayanan sangat bagus karena memfasilitasi pelajar yang tidak bisa mengambil KTP saat masuk sekolah”, ungkap Dewi Safitri.
Untuk diketahui pelayanan dari Disdukcapil Purworejo ini akan digelar pada hari libur yang dimulai pada tanggal 8 Februari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024 serta pada hari pelaksanaan Pesta Demokrasi, 14 Februari 2024 sebagai tindaklanjut Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri tertanggal 6 Februari 2024 dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum. (sr)
Komentar Terbaru