Disdukcapil- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menggelar Pelayanan Pengambilan KTP Pemula hingga pukul 20.00 WIB pada Senin (12/02/2024).
Setelah pada pagi sampai sore harinya dipadati siswa- siswi sekolah yang izin untuk menyempatkan diri mengambil KTP setelah mendapat informasi dan dorongan dari Perangkat Desa di wilayahnya, Disdukcapil Purworejo memutuskan untuk membuka layanan sampai malam dalam memfasilitasi siswa atau orang tua karena keterbatasan waktu tidak bisa hadir pada durasi sampai sore.
Fauzan warga Perum Keduren Asri, Kecamatan Purwodadi merupakan salah satu yang menikmati layanan ini.
Didampingi orang tua nya yang merupakan salah satu ASN di Pemda Purworejo, Fauzan mengambil KTP untuk dapat digunakan pada pelaksanaan Pemilu dalam rangka memenuhi salah satu syarat sebagai pemilih.
Penyebutan KTP sebagai syarat pada Pemilu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Untuk diketahui jumlah KTP Pemula yang diambil pada hari ini, dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB mencapai 380 keping dengan mayoritas diambil oleh pemiliknya sendiri, sebagian lagi oleh orang tuanya serta ada beberapa lainnya diambilkan Perangkat Desanya setelah membawa surat kuasa.
Diharapkan waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan dalam pengambilan KTP karena besok masih tetap berlanjut sampai malam serta pada hari pelaksanaan Pemilu juga dibuka loket pengambilan.
Pelayanan pada hari pelaksanaan juga menjawab status KTP dalam Pemilu bagi warga yang pada 14 Februari 2024 bertepatan dengan ulang tahunnya yang ketujuh belas. Disdukcapil Purworejo akan mencetakan tepat pada hari tersebut sehingga dapat dimanfaatkan untuk menentukan hak pilihnya. (sr)
Komentar Terbaru