Disdukcapil- Pelayanan Pengambilan KTP Pemula digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada hari pelaksanaan Pencoblosan Pemilihan Umum, Rabu (14/02/2024).
Kegiatan ini merupakan upaya Disdukcapil Purworejo memfasilitasi warga yang termasuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 yang pada 14 Februari 2024 baru menginjak 17 (tujuh belas) tahun karena pencetakan KTP baru bisa dilakukan setelah usia tersebut.
Salah satu yang memanfaatkan layanan ini adalah Rival Permadi, warga Cuweran lor Desa Loano Kecamatan loano yang menyempatkan mengambil ke Disdukcapil Purworejo sehingga KTP yang diambil dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam memberikan hak pilihnya.
Untuk diketehui Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024, Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu syarat dalam menentukan suara pada hari pelaksanaan Pemilu.
Layanan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB menjadi penutup peran Disdukcapil Purworejo dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi yang diawali dengan pelayanan rekam ktp bagi warga yang tergolong DP4 di SMA/SMK di seluruh Kabupaten Purworejo, jemput bola layanan rekam di sekolah- sekolah perbatasan, Pelayanan rekam KTP pada warga DP4 yang pada pelaksanaan akan menyalurkan hak suara pada TPS Khusus seperti Pondok Pesantren termasuk bagi warga luar daerah, serta Layanan Pengambilan KTP pada dua hari menjelang pencoblosan yang buka sampai malam. (sr)
Komentar Terbaru