288 Views

Disdukcapil- Data yang tercantum dalam Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk termasuk dalam Daftar Informasi yang dikecualikan atau DIK sehingga Badan Publik dalam hal ini Disdukcapil berhak untuk menolak permohonan data dari masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi dikecualikan (DIK) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (DINKOMINFOSTASANDI) Kabupaten Purworejo pada Kamis (15/02/2024) di Ruang Arahiwang, Kompleks Setda Kabupaten Purworejo.

Narasumber dari Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, S.H.,M.Hum.,saat disela- sela paparan meminta agar Disdukcapil Purworejo menempatkan permohonan Data Kependudukan dimasukan DIK karena apabila diberikan termasuk pelanggaran Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang- Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Menanggapi anjuran tersebut, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP.,MM., menegaskan bahwa pengelolaan permohonan data dari masyarakat, Perangkat Desa ataupun instansi sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk juga Data Kependudukan yang tidak diberikan karena telah digolongkan menjadi Daftar Informasi dikecualikan.

Perlindungan tersebut, sebagai upaya pencegahan dalam penyalahgunaan dari pihak- pihak tidak bertanggung jawab seperti dalam Pinjaman Online (Pinjol) maupun yang lainnya.

Selain tentang Data Kependudukan, Sutarto juga mengingatkan kepada peserta lainya juga mencermati tentang Daftar Informasi Dikecualikan termasuk Data Nasabah di Bank BKK dan Data Wajib Pajak di BPPKAD Kabupaten Purworejo yang menjadi contoh.

Acara yang digelar dari Pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB dibuka oleh Plh. Sekda, Drs.R Achmad Kurniawan Kadir, M.PA.,didampingi Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Drg. Nancy Megawati Hadisusilo, MM serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,dengan peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan operator di seluruh Perangkat Daerah dan BUMD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Dengan adanya Bimtek ini diharapkan terpenuhinya kewajiban Badan Publik di Kabupaten Purworejo dalam memberikan, dan atau menerbitkan Informasi Publik yang yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik yang akurat dan benar selain Daftar Informasi Dikecualikan. (sr)

Share :