107 Views

Disdukcapil- Dialog interaktif secara virtual digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam rangka peningkatan layanan dengan topik Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi warga yang sudah meninggal pada Kamis (22/2/2024).

Dikemas dalam Disdukcapil Menyapa Masyarakat, acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAMD) Kabupaten Purworejo, Tim Penggerak PKK Kabupaten Purworejo serta Kepala Disdukcapil Purworejo selaku juga pimpinan Acara.

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Purworejo, Suryadi, ST.,MM., menyampaikan tentang pentingnya Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian dalam kepengurusan pelayanan publik.

“Pencatatan Kelahiran merupakan implementasi Hak Asasi Anak yang pelaksanaanya didasarkan pada hukum positif Indonesia yang implementasinya bisa sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam Dokumen Lain seperti Ijazah”, ungkap Suryadi, ST.,MM.

Selain pemaparan tentang Akta Kelahiran, Suryadi juga menghimbau kepada Perangkat Desa yang mengikuti DMM untuk memfasilitasi keluarga dari warga yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan pencatatan kematiannya untuk dibuatkan Akta Kematian.

Hal tersebut bukan tanpa dasar, dengan pelaporan Kematian akan mendukung terbentuknya  Database Kependudukan yang Akurat sehingga apabila digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan diharapkan kan tepat sasaran. (sr)

Share :