Disdukcapil- Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan pada 12 Maret 2024 setelah melakukan pemantauan hilal di 134 titik di Indonesia yang berdampak juga terhadap penyesuaian jam kerja Instansi Pelayanan Publik termasuk Disdukcapil Purworejo.
Berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Purworejo Nomor: 100.3.4.2/ 1940/ 2024 tertanggal 8 Maret 2024 telah ditentukan tentang penyesuaian penerapan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dan 6 (enam) hari kerja serta bagi Puskesmas.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, untuk hari Senin sampai dengan Kamis di Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo adalah Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan Hari Jumat Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Namun demikian, walaupun pada Senin Sampai dengan Kamis kepulangan pegawai Pukul 15.00 WIB namun jam pelayanan terhadap masyarakat hanya sampai pukul 14.30 WIB untuk penyelesaian pekerjaan, begitu juga hari jumatnya menyesuaikan setengah jam sebelum kepulangan.
Sedangkan bagi Unit Organisasi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah Pukul.07.15 WIB smpai dengan 13.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.15 WIB, Hari Jumat nya Pukul 07.15 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB serta hari Sabtu Pukul 07.15 WIB sampai 12.00 WIB.
Kemudian bagi Puskesmas, hari Senin sampai dengan Kamis jam kerjanya mulai Pukul 07.30 WIB sampai Pukul 13.30 WIB, sedangkan untuk Jumat Pukul 07.30 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB dan Sabtu adalah Pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Menanggapi penerapan penyesuaian jam kerja pelayanan selama bulan Ramadhan 1445 H, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menegaskan Perangkat Daerah tempatnya bekerja tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat walaupun di bulan puasa.
“Memang selama bulan Ramadhan sesuai Surat Edaran, jam kerja kita berkurang akan tetapi kita berusaha memberikan pelayanan yang maksimal dan tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat”, ungkap Tuti Budiwati, SE. (sr)
Komentar Terbaru