91 Views

Disdukcapil- Pasangan kembar dari Desa Bedono Pageron Kecamatan Kemiri yaitu Safina Rizka Nur Khoeroni dan Sifani Rizki Nur Khoeroni menjadi contoh warga yang termasuk Sadar Administrasi Kependudukan dengan mengambil KTP nya setelah dicetak di usia ke 17 tahun pada Jumat (15/3/2024) di Kantor Disdukcapil Purworejo.

Kegigihan dari dua siswi SMKN 2 Purworejo ini ditunjukan setelah sehari sebelumnya pernah mendatangi Disdukcapil Purworejo yang sudah tutup karena adanya penyesuaian jam kerja pelayanan pada bulan Ramadhan tetapi tidak menyurutkan niat.

“Iya kami kemarin telah datang kesini untuk mengambil KTP pada Pukul 15.30 WIB dan telah tutup karena tidak mengetahui ada penyesuaian jam kerja layanan di Bulan Ramadhan”, ungkap Safina saat dikonfirmasi petugas Disdukcapil.

Untuk diketahui selama Bulan Ramadhan, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalami penyesuaian jam kerja termasuk Disdukcapil Purworejo dimana pelayanan dimulai dari Pukul 08.00 WIB dan selesai Pukul 14.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan hari Jumat Pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Pengambilan KTP terhadap siswi Jurusan Pemasaran dan Akutansi ini disertai Registrasi dan Aktivasi IKD seperti Pemohon Layanan Administrasi Kependudukan lainnya.

Diawali dengan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore ataupun Appstore, kemudian registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor handphone, swafoto sebagai tahap verifikasi dan pemindaian qr code pada petugas.

Sedangkan tahap aktivasi dengan menyalin PIN yang terkirim pada email registrasi, mengklik tombol aktivasi serta tempel pada kolom masukan PIN dan memasukan captcha sesuai tampilan dan diakhiri dengan klik tombol aktifkan.

Apabila Langkah- Langkah tersebut sudah dilakukan maka petugas akan mengarahkan untuk masuk pada aplikasi IKD dengan menggunakan PIN yang tercantum dalam email dan dianjurkan menggantinya apabila sudah masuk menu IKD.

Kartu Tanda Penduduk menjadi suatu dasar masyarakat dapat memperoleh akses layanan publik seperti Persyaratan pembukaan rekening baru di Bank, BPJS maupun layanan lain sehingga diharapkan bagi warga yang telah rekam KTP dan telah berusia 17 (tujuh belas) tahun agar segera mengambil KTP nya di kantor Disdukcapil Purworejo. (sr)

Share :