Disdukcapil- Pemerintah Desa Kunir Kecamatan Butuh menyerahkan Akta Kematian hasil inovasi Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) dari Disdukcapil Purworejo pada Sabtu (23/3/2024). Hal ini sebagai perwujudan hadirnya Pemerintah.
Diawali dari pengajuan di link yang disediakan secara online sebagai media upload berkas pada pukul 10.05 WIB oleh Pemerintah Desa Kunir disambut dengan proses verifikasi kelengkapan berkas dan entri oleh petugas, Verifikasi Kepala Bidang serta Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Disdukcapil Purworejo.
Akta Kematian pada hari tersebut merupakan cetakan yang ke 42 (empat puluh dua) sejak tahun 2022 dengan persentase mencapai 100 persen warga yang meninggal di Desa Kunir yang terfasilitasi inovasi PAK SUBUR.
Keberhasilan penerapan di desa ini tidak semudah membalikan telapak tangan, pernah diawal- awal ada penolakan dari keluarga yang meninggal dengan dalih belum begitu pentingnya Dokumen Kependudukan berupa Akta Kematian, seperti diungkapkan oleh Kasi Pelayanan Desa Kunir.
“Awalnya pada penerapan PAK SUBUR mendapat tantangan namun saya meyakinkan pada pihak keluarga bahwa Akta Kematian sama pentingnya dengan Dokumen Kependudukan lain seperti KTP atau KK”, ungkap Mansur Ali Ridwan.
Pentingnya Akta Kematian bisa dijadikan dasar dalam kepengurusan layanan publik ataupun penghentian kepesertaan juga dijelaskan Perangkat Desa tersebut untuk memperkuat sehingga penerapan PAK SUBUR dapat berjalan di desanya.
“Saya juga jelaskan bahwa Akta Kematian bisa dipergunakan dasar kepengurusan hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan, penghentian kepesertaan BPJS ataupun jaminan kesehatan serupa, Taspen dan lainnya”, imbuhnya.
Pria yang disapa dengan Ari Londho ini juga mengklaim kalau dulu inovasi PAK SUBUR harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pihak keluarga yang ditinggalkan apakah berkenan dibuatkan Akta Kematian melalui inovasi ini, sampai ditemui titik balik seperti sekarang.
Dengan kesadaran semua pihak antara warga, Pemerintah Desa serta didukung pemerintah dalam hal ini Disdukcapil diharapkan terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Purworejo. (sr)
Komentar Terbaru