185 Views

Disdukcapil- Desa Kedungagung Kecamatan Butuh menjadi salah satu Desa yang telah menerapkan inovasi Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) sejak Tahun 2019 dan hingga  sekarang sebanyak 59 Akta Kematian telah diterbitkan.

Dokumen kependudukan legal yang menunjukan secara pasti kematian seseorang yang kelima puluh sembilan atau yang terakhir diterbitkan dan diserahkan pada Jumat (28/3/2024).

Diawali dengan pengajuan permohonan melalui upload berkas pada link online yang disediakan oleh Perangkat Desa yang menangani dilanjutkan verifikasi berkas dan entri serta verifikasi entrian oleh Kepala Bidang kemudian diakhiri Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas, proses ini berjalan dengan lancar walaupun di hari libur.

Akta Kematian tersebut diserahkan oleh Kepala Desa Kedungagung, Dadi Suyoto yang diterimakan kepada Mujiman, salah satu anak dari yang meninggal.

Apresiasi diungkapkan langsung oleh Kasi Pemerintahan Desa Kedungagung yang merasakan keseriusan Disdukcapil Purworejo dalam menjaga kelangsungan inovasi yang telah diluncurkan.

“Terima kasih Disdukcapil Purworejo karena tetap memproses pengajuan Akta Kematian melalui inovasi PAK SUBUR, sangat luar biasa walaupun bertepatan dengan hari libur’, ungkap Singgih Priambodo.

Singgih juga menuturkan bahwa setelah tidak terbitnya Buku Induk Kependudukan (BIP), mensikronkan rekap pindah datang dari Disdukcapil Purworejo serta penerapan PAK SUBUR dapat menjaga validitas Data Kependudukan di desanya. (sr)

Share :