Disdukcapil- Pemberantasan Percaloan dan Pengendalian Gratifikasi menjadi agenda Reformasi Birokrasi yang digalakkan Pemerintah. Upaya penanaman kesadaran dan pemahaman kepada pegawai pemberi layanan dilakukan dengan berbagai cara yang salah satu diantaranya melalui e-learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Instansi yang menyambut baik agenda Reformasi Birokrasi yang ditunjukan dengan lulusnya sebanyak 26 (dua puluh enam) pegawai pada Bimtek yang digelar tahun 2023 dan 2024 serta 10 (sepuluh) peserta yang terakhir dilaksanakan pada 21 sampai 23 Maret 2024 secara virtual.
Bertempat di ruang kerja masing- masing, pegawai Disdukcapil yang terpilih mengikuti Bimtek memperhatikan materi virtual dalam bentuk video ilustrasi tentang Gambaran Korupsi di Indonesia, Pengertian Gratifikasi dan kategorinya sampai dengan Tata Cara Pelaporan.
Menanggapi lulusnya sepuluh pegawai, Kasubag Umum Kepegawaian Disdukcapil Purworejo, Tuti Budiwati, SE., memberikan tanggapanya tentang pentingnya PPG di lingkungan kerjanya.
“Disdukcapil merupakan instansi layanan publik yang sangat rawan dengan praktik gratifikasi, sehingga materi Bimtek diharapkan dapat diimplementasikan dalam kehidupan nyata dengan baik”, ungkap Tuti Budiwati.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyajian Data Kependudukan kurun Tahun 2019 tersebut berharap agar pegawai yang lulus dapat menularkan ilmu yang didapat kepada yang belum mengikuti dan apabila semua sudah mengikuti dapat menjadi pertimbangan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani bagi Disdukcapil Purworejo.
“Semoga pegawai yang lulus dapat menularkan kepada yang belum mengikuti, serta telah tercapainya predikat Wilayah Bebas Korupsi dapat berlanjut pada WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih melayani saat semua pegawai telah lulus bimtek ini”, pungkasnya.
Untuk diketahui Disdukcapil Purworejo telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Tahun 2019. Pemberian Predikat didasari karena dianggap telah memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas kinerja. (sr)
Komentar Terbaru