98 Views

Disdukcapil- Tanda Tangan merupakan sebuah tanda identitas seseorang yang ditampilkan dalam lambing tertulis dan salah satu elemen dalam Kartu Tanda Penduduk.

Namun adakalanya seiring waktu muncul niat merubah karena merasa pada saat proses rekam KTP masih asal dalam pembubuhan tanda tangan yang biasa dialami usia muda yang beranjak dewasa.

Selain itu ada juga warga lanjut usia juga punya keinginan mengganti tanda tangan dengan yang lebih mudah atau sederhana karena kondisi kesehatan seperti pada Pelayanan Rekam KTP bagi Penduduk Rentan di Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip pada Selasa (02/04/2024).

Penggantian specimen tanda tangan tersebut didasari karena warga yang merupakan pensiunan TNI mengalami sakit stroke sehingga saat pengambilan pensiunan tiap bulannya agak terhambat sehingga menggugah Pemerintah Desa setempat melayangkan surat permohonan ke Disdukcapil Purworejo untuk mendatangi langsung kerumahnya.

Terus bagaimana prosedur bagi warga Kabupaten Purworejo untuk mengganti tanda tangannya bagi yang tidak mengalami keterbatasan atau sehat.

Alur dalam Penggantian Tanda Tangan sangat mudah. Pemohon cukup datang langsung ke kantor Disdukcapil Purworejo dengan membawa KTP lama disertai mengisi formulir bermaterai tentang perubahan elemen data.

Kemudian petugas memproses permohonan dengan diawali dengan memasukan NIK, verifikasi sidik jari pemohon, pengambilan specimen baru dan diakhiri dengan simpan, proses pencetakan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk diserahkan pada pemohon. (sr)

Share :